Presiden RI Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RS Sardjito Yogyakarta
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah yang akan merilis aturan baru mengenai kriteria pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk memperketat kriteria pengguna BBM bersubsidi yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 mendatang.
Namun, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait kriteria baru pengguna BBM bersubsidi tersebut.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pengetatan kriteria pengguna BBM bersubsidi diperlukan untuk mengurangi polusi udara dan meningkatkan efisiensi anggaran negara, yaitu APBN.
Menteri Bahlil menyebut bahwa pada awal bulan September, pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi. Aturan baru tersebut direncanakan akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Meskipun demikian, Menteri Bahlil belum memberikan detail mengenai kendaraan mana saja yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi. Aturan tersebut akan mengikuti Peraturan Menteri ESDM.
Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC). Mobil diesel dengan CC di atas 2.000 tidak akan bisa menggunakan BBM Solar Subsidi, sedangkan mobil bensin dengan CC di atas 1.400 tidak akan bisa menggunakan BBM Pertalite.
Menteri Bahlil menegaskan bahwa aturan mengenai pengguna BBM subsidi akan segera dibahas lebih lanjut seiring dengan waktu sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah.
(wia)