ASN Harus Tetap Memiliki Netralitas dalam Pilkada

by -83 Views
ASN Harus Tetap Memiliki Netralitas dalam Pilkada

SiwinduMedia.com – Untuk menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan berpendidikan, terutama di kalangan abdi negara, sejumlah advokat mengingatkan para ASN untuk tetap netral dalam Pilkada.

Hamid SH MH, seorang pengacara senior di Kuningan, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pelaksanaan aturan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Regulasi tersebut menetapkan bahwa pada Rabu, 27 November 2024, akan diadakan Pemilihan serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami berharap terutama dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati di Kuningan secara konstitusional, tidak ada intervensi (Machsstaat) terhadap penyelenggara Pemilu, baik terhadap KPU Kabupaten Kuningan, Bawaslu Kabupaten Kuningan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Badan Peradilan Khusus atau Mahkamah Konstitusi,” harap Hamid, Jumat (27/9/2024).

Menurut Hamid, jika terjadi perselisihan hasil pemilihan dan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, tidak boleh ada gerakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta tidak boleh terjadi distorsi kekuasaan.

Hamid juga berharap agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Pilkada di Kuningan. Jika hal tersebut terjadi, maka akan menjadi potensi perselisihan pemilihan Kepala Daerah dan akan menjadi objek sengketa di Peradilan Khusus atau Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk mencegah hal tersebut, kata Hamid, langkah preventif dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kuningan adalah menjaga netralitas dari unsur Pemerintah, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK, Kepala Desa, serta Tenaga Non PNS dengan jenis THL.

Peraturan perUndang-Undangan melarang bagi TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK untuk membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Didin Sayudin SH, rekan dari Hamid SH, juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Nopan Eptara SH, advokat lainnya, menambahkan bahwa berdasarkan Perbub No. 30 Tahun 2018 tentang Manajemen Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Tenaga Non PNS dengan jenis THL dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Terakhir, Nani Hartini SH, advokat lainnya, menyampaikan bahwa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf j, Kepala Desa dilarang ikut serta dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis.

Penyampaian aturan-aturan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pendidikan politik bagi aparatur pemerintah dan masyarakat agar Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kuningan dapat berjalan demokratis dan konstitusional.