“Antisipasi PPN 12%: Daftar Barang Mewah Ditangguhkan”

by -2 Views
“Antisipasi PPN 12%: Daftar Barang Mewah Ditangguhkan”

Pemerintah Indonesia berencana untuk mengeluarkan sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan premium dari daftar barang dan jasa yang terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Rencananya, barang-barang tersebut akan tetap dikenakan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan UU HPP. Meskipun demikian, masih belum ada daftar resmi barang mewah yang akan dikenai PPN tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang membahas kriteria barang atau jasa premium yang hanya akan dikenakan kepada kelompok masyarakat mampu.

Hingga kini, DJP menegaskan bahwa semua barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan akan tetap bebas dari PPN hingga peraturan terkait diterbitkan. Pada 1 Januari 2025, masih berlaku pengecualian PPN untuk sejumlah barang dan jasa termasuk beras, susu, buah-buahan, jasa pelayanan kesehatan medis, dan jasa pendidikan.

Dengan adanya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, DJP percaya dapat memperoleh tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 75,29 triliun pada tahun 2025. Namun, beberapa jenis barang seperti minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri akan tetap mendapat subsidi tambahan PPN 1% dari pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menawarkan berbagai insentif PPN untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Penyesuaian tarif PPN tersebut diharapkan tidak mempengaruhi harga barang-barang kebutuhan masyarakat banyak.