Masyarakat Indonesia segera menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Awalnya, pemerintah menyatakan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan terkena PPN 12%, namun Kementerian Keuangan kemudian menjelaskan bahwa semua barang yang selama ini dikenakan PPN 11% akan meningkat menjadi 12% tahun depan. Salah satu yang akan terkena PPN 12% adalah transaksi uang elektronik dan dompet digital, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022. Meskipun demikian, peningkatan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan berdampak pada layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital, bukan pada pengisian saldo atau transaksi beli-jual. Sebagai pajak tidak langsung yang dibayarkan oleh pihak lain, PPN tidak akan langsung disetor oleh konsumen akhir. Terdapat simulasi perhitungan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% terhadap biaya transaksi di dompet digital atau e-wallet, termasuk pembayaran dengan QRIS, yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak. Meskipun begitu, jumlah PPN yang harus dibayar akan tetap sama asalkan layanan yang diberikan oleh provider tidak mengalami perubahan.