Direktur penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti klarifikasi tentang kenaikan jasa transaksi digital hanya sebesar 1% bukan 12%. Kenaikan ini dari 11% menjadi 12% dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Informasi lengkap dapat dilihat dalam program Evening Up CNBC Indonesia.