PPN 12% Spotify Netflix Cs: DJP Bantah Aturan Baru

by -3 Views
PPN 12% Spotify Netflix Cs: DJP Bantah Aturan Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan Youtube Premium akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Dalam keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, disebutkan bahwa pengenaan PPN ini bukanlah pajak baru, melainkan merupakan bagian dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Berbagai platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dengan demikian, harga langganan Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan layanan streaming lainnya akan mengalami kenaikan seiring dengan penerapan PPN 12%. Sebagai contoh, paket langganan dari berbagai platform tersebut akan mengalami kenaikan harga sesuai dengan persentase PPN yang ditetapkan. Selain itu, Dwi juga menegaskan bahwa kenaikan ini bukanlah 12% secara keseluruhan, melainkan peningkatan sebesar 1%. Dengan demikian, harga langganan dari berbagai platform akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kebijakan PPN yang diterapkan. Temukan informasi lebih lanjut mengenai harga langganan Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan layanan streaming lainnya setelah penerapan PPN 12%.