“Bos Otomotif Tak Perlu Khawatir, Efek PPN Naik 12% Tak Berpengaruh”

by -5 Views
“Bos Otomotif Tak Perlu Khawatir, Efek PPN Naik 12% Tak Berpengaruh”

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan insentif fiskal sebesar 3% untuk kendaraan Hybrid (HEV) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Selain itu, kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) juga akan tetap berlanjut tahun depan, dengan insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Pemerintah juga akan melanjutkan PPnBM DTP untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta membebaskan bea masuk impor mobil listrik CBU.

Pada awalnya, terdapat kekhawatiran dari industri kendaraan bermotor terkait risiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Namun, Ketua Gaikindo Yohanes Nangoi menganggap bahwa kebijakan positif dari pemerintah ini akan membangun keyakinan industri kendaraan bermotor Indonesia. Menurutnya, kenaikan PPN tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan dan bahkan dapat diabaikan. Nangoi percaya bahwa kebijakan pemerintah ini akan mendorong kembali pasar pada tahun 2025.

Pemerintah Indonesia sedang aktif mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang rendah emisi dan hemat bahan bakar, sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan menuju karbon netral di tahun 2060. Dari bulan Januari hingga November 2024, penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV telah meraih pangsa pasar sebesar 11.6%. Kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan bermotor BEV dan HEV, serta insentif fiskal untuk kendaraan hybrid, merupakan langkah pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penetrasi kendaraan tersebut di pasar nasional.