KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait dengan kasus Harun Masiku di KPU. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Penyidikan tanggal 23 Desember 2024. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dari KPU. Harun Masiku, yang juga terlibat dalam kasus ini, sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu agar bisa menjadi pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia. KPK juga memproses dua orang lain dalam kasus ini, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Saeful Bahri telah divonis dengan pidana penjara dan denda, sedangkan Agustiani divonis dengan pidana penjara dan denda juga. Pada Juli 2020, Saeful Bahri dijebloskan ke Lapas di Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor. KPK terus mengungkap kasus ini untuk menegakkan hukum.