Kriteria Barang Kena PPN 12% oleh Staf Ahli Sri Mulyani

by -3 Views
Kriteria Barang Kena PPN 12% oleh Staf Ahli Sri Mulyani

Pada tanggal 1 Januari 2025, pemerintahan Presiden Prabowo menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa kenaikan PPN tersebut akan berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali bagi barang dan jasa yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas seperti Minyakita, tepung, dan gula industri dimana kenaikan PPN akan ditanggung oleh pemerintah. Barang-barang pokok yang PPN-nya sudah ditanggung pemerintah tetap akan terbebas dari PPN, termasuk beras, gabah, sagu, layanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, dan rumah susun. Sedangkan klasifikasi barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12% masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Keuangan RI. Untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana kenaikan PPN 12%, dapat ditemukan dalam dialog antara Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti di Squawk Box, CNBC Indonesia pada tanggal 23 Desember 2024.