Pemerintah daerah (Pemda) akan mulai menerapkan opsi pajak atau pungutan tambahan pajak terhadap kendaraan bermotor mulai pekan depan, tepatnya pada 5 Januari 2025. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan bahwa seluruh Pemda sudah mempersiapkan pungutan tambahan pajak itu di daerah masing-masing. Luky menjelaskan bahwa untuk mengurangi beban biaya pembelian kendaraan bermotor akibat kebijakan tersebut, Pemda diberi kewenangan untuk memberikan insentif pajak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 973/2894/SJ Tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk mendukung kebijakan yang dikeluarkan Kemendagri. Insentif tersebut bersifat sementara dan tidak akan mengganggu penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Opsen pajak merupakan amanat Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022. Opsen pajak kendaraan bermotor terdiri dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB dengan tarif yang ditetapkan sebesar 66% dari pajak yang terutang. Dengan pemberlakuan ini, pengguna kendaraan bermotor baru harus membayar tujuh komponen pajak yang telah ditetapkan secara resmi.