Pemerintah telah resmi menaikkan harga rokok per 1 Januari 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Meskipun tarif cukai hasil tembakau tidak berubah, harga jual ecerannya mengalami perubahan berdasarkan jenis rokok yang diperdagangkan. Batasan harga jual eceran per batang atau gram serta tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor mulai berlaku pada tanggal yang sama, seperti yang diatur dalam PMK 97/2024.
Daftar harga jual eceran dan tarif cukai perbatang dibagi berdasarkan jenis rokok, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun atau Klobot (KLB), dan Cerutu (CRT). Perubahan harga jual eceran dan tarif cukai per batang terjadi pada masing-masing jenis rokok, dengan penyesuaian harga yang berbeda-beda.
Revisi dalam PMK 97/2024 mencakup penyesuaian harga jual eceran Golongan I dan Golongan II pada berbagai jenis rokok, mulai dari SKM, SPM, hingga SKT dan SPT. Selain itu, terdapat juga pembaharuan harga pada SKTF, SPTF, KLM, TIS, KLB, dan CRT yang mencerminkan kenaikan harga jual eceran untuk beberapa jenis rokok tertentu. Dengan adanya perubahan tersebut, konsumen diharapkan dapat memperhatikan dan memahami kenaikan harga rokok yang terjadi di tahun 2025.