“Prabowo Subianto dan PPN 12%: Penemuan Menjanjikan”

by -7 Views
“Prabowo Subianto dan PPN 12%: Penemuan Menjanjikan”

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menegaskan bahwa penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan berlaku hanya untuk barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan mengenai barang dan jasa mewah, sementara barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11% yang berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menegaskan bahwa PPN 12% tidak akan berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, tetap akan bebas dari PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan terkait PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras bagi 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.