Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang mewah dan layanan yang dikonsumsi oleh kalangan kaya. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengutamakan kebutuhan rakyat. Penegasan tersebut dilakukan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah Rapat Penutupan Keuangan Tahunan dengan Menteri Keuangan di Aula Mezzanine Gedung Kementerian Keuangan pada hari Selasa (31 Desember).
Dalam penjelasannya, Prabowo menyatakan bahwa PPN 12% akan dikenakan hanya pada barang-barang yang juga sudah dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang umumnya dikonsumsi oleh individu kaya, seperti jet pribadi, kapal pesiar mewah, dan rumah mewah dengan nilai di atas rata-rata kelas menengah. Prabowo juga menekankan bahwa barang-barang kebutuhan pokok dan layanan esensial yang dikecualikan dari pajak akan tetap bebas dari PPN.
Kebijakan tersebut dianggap sebagai wujud dedikasi pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan mendukung rakyat. Selain itu, Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun untuk membantu rakyat. Stimulus tersebut meliputi bantuan seperti pemberian 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50% untuk tagihan listrik pelanggan dengan kapasitas maksimal 2200 volt, serta dukungan untuk industri padat karya. Tidak hanya itu, paket stimulus ini juga mencakup keringanan pajak penghasilan bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan, pembebasan pajak penghasilan untuk usaha kecil dan menengah dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta, dan langkah-langkah lainnya. Total nilai paket stimulus mencapai Rp 38,6 triliun.