PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC), menegaskan komitmennya terhadap Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani pada tahun 1991. Sesuai dengan perjanjian itu, perusahaan memiliki opsi untuk memperpanjang kontrak setelah periode perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024. Ketika PT GSP (sebelumnya PT Indobuildco) sepakat dengan PPKGBK (sebelumnya Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua belah pihak. Pasal 8.1 Perjanjian menyatakan bahwa Gedung JCC harus diserahkan oleh PT GSP setelah kontrak berakhir, namun Pasal 8.2 memberikan PT GSP hak pertama untuk memperpanjang kerjasama dengan PPKGBK berdasarkan syarat-syarat tertentu yang akan ditetapkan nantinya.
Kuasa hukum PT GSP, Amir Syamsudin, menegaskan bahwa tindakan PPKGBK yang menutup JCC berdasarkan Pasal 8.1 merupakan tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, PT GSP memiliki hak untuk memperpanjang pengelolaannya di JCC berdasarkan klausul lain yang terdapat dalam perjanjian. Amir mengatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini berpotensi merugikan investor dan pelaku usaha serta dapat mengancam ekonomi Indonesia. Dia menegaskan bahwa PT GSP tidak bermaksud melawan negara, namun hanya ingin agar klausul perjanjian dihormati oleh semua pihak tanpa tindakan sewenang-wenang yang merugikan.
Selain itu, Edwin Sulaeman, General Manager JCC, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tindakan PPKGBK yang menutup JCC dan berdampak pada para mitra bisnis dan klien yang telah menjadwalkan acara di JCC. Dia mengingatkan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dapat merusak JCC dan industri MICE Indonesia yang telah dibangun selama beberapa dekade. Edwin menegaskan komitmen JCC untuk selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap ekonomi.