Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan vonis pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90. Putusan ini diumumkan oleh CNBC Indonesia/Muhammad Sabki pada tanggal 07 November 2023 pukul 20:56.
MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena diduga melakukan pelanggaran etik. Vonis tersebut dijatuhkan dalam konteks pelaksanaan Putusan MK Nomor 90 yang terkait dengan kasus tertentu.
Selain itu, masih terdapat foto lainnya terkait dengan berita ini yang bisa dilihat untuk melengkapi informasi. Terdapat juga konten terkait dari DetikNetwork untuk memperluas wawasan mengenai topik ini.
Hal ini menunjukkan bahwa putusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman memiliki dampak besar dan menjadi topik yang menarik untuk dipelajari lebih lanjut.