SiwinduMedia.com – Bulan depan, kita akan mengadakan pesta demokrasi di daerah yang dikenal dengan PILKADA, sesuai dengan UU PILKADA Pasal 201 Ayat (8). PILKADA mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal UUD 1945 yang mengatur pemilu adalah Pasal 22 E Ayat 5, yang menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Adhoc PILKADA 2024 terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Saat ini, KPU Kabupaten Cirebon sedang membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari 200 Anggota Badan Adhoc PPK dan 1.272 Anggota PPS. Divisi Hukum dan Pengawasan (HUKWAS) memiliki peran strategis dalam memastikan suksesnya pemilihan dengan mengawasi jalannya proses pemilihan.
Langkah ini adalah upaya konkret KPU untuk memperkuat diri sebagai lembaga pemilu yang berintegritas dan independen. Divisi HUKWAS berperan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan, dengan mengawasi secara teknis maupun etis.
Pengawasan terdiri dari 3 tahapan: Feedforward Control, Concurrent Control, dan Feedback Control. Divisi HUKWAS memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab sesuai aturan, serta mempresentasikan kegiatan secara benar.
Panitia penyelenggara pemilu harus memahami proses pemilihan secara menyeluruh dan memiliki pengetahuan tentang aturan, termasuk kompetensi kepribadian baik kognitif maupun metakognitif.
Melayani adalah prinsip KPU, memberikan pelayanan terbaik dengan prinsip keadilan dan objektivitas. KPU hanya menjalankan undang-undang tanpa asumsi atau keinginan pribadi.
Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Yasin Iskandar, S.Pd.I, menegaskan langkah konkret KPU dalam memastikan keberhasilan pemilihan.