Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari. Pengawasan ulang pada 28 Januari 2025 tidak menemukan aktivitas di lokasi tersebut, namun ditemukan sejumlah pekerja dan alat berat yang tidak beroperasi. Untuk menghentikan kegiatan tersebut, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan yang disaksikan oleh perwakilan PT CPS. Hal ini dilakukan seiring dengan temuan aktivitas reklamasi pada 20 Januari 2025 yang melanggar izin yang diterbitkan sebelumnya.
Izin yang diberikan kepada PT CPS hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare. Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. Pulau Pari dipandang sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia, dan KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam menjaga sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang.