Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan telah memberlakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir di sekitar pertokoan Siliwangi Kuningan. Beni Prihayatno MSi selaku Kepala Dishub Kuningan menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penertiban parkir kendaraan di beberapa wilayah, khususnya di jalan pertokoan Siliwangi Kuningan. Warga yang memarkirkan kendaraannya di jalan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu. Selama dua hari terakhir, tim gabungan Dishub, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan KBO Satlantas Polres Kuningan telah menjatuhkan sanksi kepada 42 orang pelanggar parkir. Uang dari sanksi tersebut telah disetor ke kas daerah. Penindakan ini akan terus dilakukan hingga Sabtu, 1 Februari 2025, dengan ancaman tilang manual atau elektronik jika pelanggaran masih terjadi. Pemda Kuningan juga telah menyiapkan lokasi parkir alternatif yang berdekatan dengan pertokoan Siliwangi sebagai upaya untuk meningkatkan keteraturan parkir di daerah tersebut. Kesadaran dan kepatuhan warga sangat diharapkan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Kuningan.
“Awas! Bahaya Parkir Sembarangan di Jalan Siliwangi Kuningan”
