Mengejutkan: Biaya Rumah Subsidi, Fakta Terbaru!

by -4 Views

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait, atau Ara, mengeluarkan permintaan kepada para pengembang agar menyampaikan perhitungan pembangunan rumah subsidi. Namun, Ketua Umum Real Esstate Indonesia (REI), Joko Suranto, menjelaskan bahwa setiap developer memiliki kajian yang berbeda, sehingga tidak mungkin untuk menyamaratakan hasil perhitungan mereka. Ada beberapa faktor yang dapat menjadi pembeda, seperti lokasi, cara pengemasan proyek, jenis rumah, luas bangunan, dan tingkat kredibilitas developer.

Dalam hal regulasi, pengembang menilai bahwa pemerintah bisa menggunakan perhitungan dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya. hal ini dianggap lebih efisien daripada membuat perhitungan dari nol. Penggunaan regulasi PUPR dapat menjadi acuan yang lebih tepat karena mengikuti pedoman harga setempat yang sudah ada.

Maruarar Sirait sebelumnya juga meminta pengembang untuk memberikan data terkait biaya pembangunan rumah subsidi. Tujuan dari permintaan tersebut adalah untuk menetapkan harga rumah subsidi dengan lebih tepat, berdasarkan data biaya yang disampaikan oleh pengembang. Selain itu, penetapan harga juga akan mempertimbangkan faktor inflasi dan pertimbangan lainnya.

Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 89/KPTS/M/2023, terdapat daftar harga rumah subsidi untuk tahun 2024 yang berbeda-beda berdasarkan wilayahnya. Harga tersebut ditingkatkan dari tahun sebelumnya untuk mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial di masing-masing wilayah.

Sebagai bukti akan pentingnya industri properti dalam ekonomi nasional, video berikut menjelaskan beberapa amunisi pengembang menyambut kebangkitan sektor properti pada tahun 2025.

Dengan kebijakan yang lebih transparan dan mengikuti regulasi yang ada, diharapkan industri properti dapat terus berkembang dengan lebih baik di masa depan.