Panduan Mengesankan untuk Pengusaha Batu Bara Ekspor

by -3 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah meminta para eksportir untuk menjual komoditas batu bara menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) guna mempertahankan harga batu bara asal Indonesia di pasar global. Kebijakan ini disusun sebagai aturan yang akan mewajibkan eksportir untuk mengikuti HBA dalam proses penjualan batu bara ke luar negeri. Bahlil menyatakan rencana untuk mengatur hal ini dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM dengan harapan eksportir batu bara nasional dapat mematuhi kebijakan tersebut. Dia juga mengancam akan mencabut izin ekspor perusahaan batu bara yang tidak patuh pada aturan tersebut. Sebelumnya, harga batu bara di Indonesia mengacu pada beberapa indeks, termasuk Indonesia Coal Index (ICI).

Bahlil mencatat bahwa Indonesia telah mengekspor 555 juta ton batu bara pada tahun 2024, dengan jumlah tersebut terus meningkat setiap tahun. Meskipun total pemakaian batu bara dunia mencapai 8-8,5 miliar ton, hanya sebagian kecil yang beredar di pasar global. Bahlil menekankan bahwa kebijakan terkait harga batu bara perlu diperhatikan secara serius untuk menjaga stabilitas pasar global. Dia menyoroti pentingnya agar harga batu bara Indonesia tidak ditentukan oleh negara lain dan menunjukkan dampak positif yang bisa dihasilkan dari implementasi kebijakan yang tepat. Meskipun masih dalam tahap pertimbangan, regulasi terkait HBA dalam penjualan batu bara ke luar negeri diharapkan dapat memberikan perlindungan dan manfaat bagi ekspor batu bara Indonesia di pasar internasional.