Pemerintah sedang melakukan efisiensi belanja anggaran besar-besaran dengan nilai mencapai Rp 306,69 triliun, yang berdampak pada pembatasan belanja pada event serta seminar. Sebagai hasilnya, berbagai event yang dijadwalkan harus dibatalkan, terutama yang berasal dari Kementerian dan lembaga atau yang bekerja sama dengan pemerintah. Hal ini sangat berdampak pada industri event, seperti yang dijelaskan oleh Ketua Umum Asosiasi Dewan Industri Event Indonesia (Ivendo), Mulkan Kamaludin. Dampaknya juga dirasakan oleh para pekerja, terutama pegawai dari beberapa event organizer (EO) yang harus dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena jumlah event yang terbatas. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta efisiensi belanja anggaran dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta meminta pembatasan belanja pada berbagai aspek yang bersifat seremonial. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Dengan adanya instruksi tersebut, banyak pengusaha EO merasakan dampak pembatalan event dan pengurangan order, sehingga banyak pekerja mulai dirumahkan. Peraturan ini turut mempengaruhi berbagai sektor terkait, khususnya dalam hal anggaran dan kegiatan yang melibatkan perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar.
Krisis di Industri EO: Pembatalan Order dan Pekerja Dirumahkan
