Penemuan Menjanjikan: Ted Sioeng Minta Vonis Bebas Kasus Penipuan

by -15 Views

Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, mengajukan permohonan vonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Ted Sioeng menyatakan bahwa kasus penipuan yang dituduhkan padanya tidak terbukti dan telah berusaha melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022. Menurut Julianto Asis, kuasa hukum Ted Sioeng, argumen yang disampaikan dalam pledoi menunjukkan bahwa kasus yang menimpa Ted Siong lebih merupakan sengketa keperdataan daripada tindak pidana penipuan. Terdapat juga klaim mengenai adanya rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada dalam kasus ini, termasuk memanfaatkan situasi terdakwa yang berada di luar negeri untuk menggugat PKPU dan Kepailitan setelah paspornya dicabut. Ted Sioeng juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan terkait pengajuan permohonan kredit yang menjadi dasar dakwaan penipuan. Selain itu, kuasa hukum Ted Sioeng menyatakan bahwa unsur-unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, dan beberapa dokumen penting seperti nota rekomendasi dan memorandum analisa kredit tidak diajukan oleh Penuntut Umum. Ted Sioeng didakwa dengan tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Meski demikian, Ted Sioeng yakin bahwa hubungan hukum antara dirinya dan Bank Mayapada lebih bersifat keperdataan dan telah diselesaikan melalui proses hukum perdata. Isu terkait kampanye terstruktur dari Bank Mayapada juga diungkap dalam pleidoi tersebut, di mana pihak bank diduga berupaya mengambil alih aset terdakwa melalui jalur hukum pidana. Penyelesaian sengketa ini seharusnya dilakukan di ranah perdata, bukan pidana. Ted Sioeng juga menyatakan bahwa laporan yang memicu kasus tersebut diduga berisi kebohongan yang disusun secara sistematis dengan tujuan merusak kredibilitas dan posisi hukumnya. Dalam pledoi, kuasa hukum Ted Sioeng memperdebatkan poin-poin utama terkait kasus tersebut, meminta hukum mengenali bahwa kasus yang menimpanya lebih bersifat sengketa perdata daripada pidana. Antara lain, argumentasi kuasa hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam bukti-bukti yang diajukan oleh JPU serta adanya kekurangan dokumen penting yang seharusnya menjadi dasar dakwaan.bagai kesimpulan, Ted Sioeng meminta vonis bebas dari pengadilan dengan keyakinan bahwa kasus yang menimpanya tidak memenuhi unsur-unsur pidana penipuan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya dalam ranah hukum perdata, sehingga hubungannya dengan Bank Mayapada tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.