Penemuan Polisi: Fariz RM Diketahui Pakai Narkoba oleh Mantan Sopir

by -5 Views

Kepolisian Jakarta Selatan mendapatkan informasi bahwa musisi Fariz RM (66) menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu berdasarkan keterangan dari sopirnya yang bekerja pada tahun 2020-2021 dengan inisial ADK (42). ADK sendiri diamankan pada Senin (17/2) di Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja. Selanjutnya, pada Selasa (18/2), terungkap bahwa Fariz diduga memesan barang kepada ADK. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, bersama ADK, dan menyita narkoba jenis ganja dan sabu sebagai barang bukti.

Fariz RM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara. Ini bukan kali pertama Fariz terlibat dalam kasus narkoba, sebelumnya dia sudah ditangkap pada tahun 2007 dan 2015 terkait penggunaan ganja. Pada tahun 2018, Fariz ditangkap lagi dengan barang bukti sabu dan obat terlarang di kediamannya. Polisi terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.