Penemuan Potensial Korban Perdagangan Manusia di Jakut: Asal dari Jabar dan Jateng

by -8 Views

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso. Korban yang didatangkan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, terdiri dari 16 wanita baik usia dewasa maupun di bawah umur. Para korban ini dikumpulkan di apartemen tersebut dengan tujuan untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial.

Pendapatan korban dikelola dengan ketat oleh pelaku, dimana uang yang diperoleh dari pelayanan seks oleh korban sebesar Rp2 juta per transaksi tidak dapat diambil langsung oleh korban. Uang tersebut disimpan di rekening tersangka dan korban hanya dapat mengambilnya pada saat yang ditentukan. Selain itu, korban juga diminta untuk menabung uang mereka di rekening pelaku dan tidak pernah mendapatkan upah yang dijanjikan.

Pelaku merekrut calon korban dengan memanfaatkan anak-anak di Jakarta untuk mengajak teman-teman mereka ke kota tersebut dengan penawaran penghasilan lebih tinggi. Korban juga tidak dilarang untuk pergi ke rumah mereka, namun uang mereka ditahan sehingga korban terjebak kembali. Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengamankan dua pelaku utama, yakni SM (56) dan TR (29), dan keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang. Keseluruhan aksi kriminal ini berhasil menghasilkan uang sebesar Rp1 miliar.

Dengan operasi perdagangan manusia yang telah berlangsung selama lima tahun, pelaku tidak hanya beroperasi di Jakarta Utara tetapi juga di tempat-tempat lain di Jakarta. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan kedua pelaku dihadapkan pada hukuman maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berupaya memberantas kasus-kasus TPPO ini demi menjaga keamanan masyarakat dan memberi keadilan bagi para korban.