Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan strategis terbaru dalam peraturan pemerintah terkait penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor memberlakukan kebijakan ini yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk optimalisasi penggunaan sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Prabowo menegaskan bahwa dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, sebelumnya disimpan di luar negeri, yang tidak memberikan manfaat optimal bagi Indonesia. Dengan kebijakan ini, dana devisa akan disimpan dalam negeri untuk meningkatkan cadangan devisa Indonesia serta menstabilkan nilai tukar rupiah. Kebijakan ini akan berlaku dengan ketentuan khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas dikecualikan dan masih mengacu pada ketentuan PP sebelumnya. Prabowo berharap penerapan kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia sebesar 80 miliar dolar AS pada tahun 2025. Dengan langkah ini, diharapkan Indonesia bisa mengoptimalkan pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam demi kepentingan bangsa dan rakyat.
Prabowo Encourages Entrepreneurs: Keep Foreign Exchange in Indonesian Banks
