Musisi Fariz RM (66) mengakui bahwa ia kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba karena tekanan popularitas di dunia hiburan, yang membuatnya merasa tertekan. Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Fariz menegaskan bahwa tekanan popularitas sangat membebankan baginya dan menyebabkan dirinya kembali tergelincir ke dalam penyalahgunaan narkoba untuk keempat kalinya. Meskipun dia telah mencoba untuk berhenti setiap kasus penyalahgunaannya, ia selalu kembali terjerumus.
Fariz juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, termasuk istri, anak-anak, dan rekan satu profesi atas tindakannya. Dia memohon doa agar proses hukum yang ia hadapi berjalan lancar dan aman. Polisi mengetahui bahwa Fariz menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya, ADK (42), yang bekerja untuknya selama 2020-2021.
Setelah penangkapan ADK, polisi mengungkap bahwa Fariz juga diduga memesan narkoba dari sopirnya tersebut. Sebagai hasilnya, kedua pihak, ADK dan Fariz RM (FRM), ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disita dari Fariz termasuk narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Ini bukan kali pertama Fariz terlibat dalam kasus narkoba, dengan kasus yang melibatkan narkoba terjadi pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kembali pada 2025. Fariz kembali menunjukkan bahwa popularitas dapat menjadi beban yang sulit ditanggung oleh beberapa orang, mengeluarkan sisi gelap bahkan bagi mereka yang tampak sukses di mata publik.