Musisi Fariz RM (66) diketahui telah menggunakan narkoba untuk keempat kalinya, menurut pernyataan polisi. Alasan di balik penggunaan narkoba itu diduga karena masalah keluarga yang dihadapi Fariz. Polisi menegaskan bahwa informasi ini berasal dari pemeriksaan awal dan Fariz telah menggunakan narkoba selama satu tahun. Mantan sopirnya, ADK (42), telah memberikan Fariz sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram. Setiap kali membeli barang tersebut, Fariz memberikan upah sebesar Rp100 ribu hingga 200 ribu kepada ADK. Kejadian terkait penyalahgunaan narkoba ini terjadi di beberapa lokasi seperti Jakarta dan Bandung. Terkait upaya rehabilitasi, polisi masih terus mendalami kasus ini. Fariz RM sendiri mengakui bahwa tekanan popularitas di dunia hiburan menjadi alasan utama penggunaan narkoba. Polisi mengetahui bahwa Fariz menggunakan ganja dan sabu berdasarkan keterangan dari sopirnya, ADK. Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun. Sebagai informasi tambahan, musisi Fariz RM telah terlibat dalam kasus narkoba sejak tahun 2008 hingga 2025.
Penemuan Terbaru Polisi: Fariz RM Diduga Pakai Narkoba karena Masalah Keluarga
