Pertanyaan Terdakwa terhadap JPU Dalam Kasus Penipuan Bank Mayapada
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada oleh Ted Sioeng menimbulkan pertanyaan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) terkait keberatan terdakwa atas ketidakmunculan nama-nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pengacara Ted Sioeng, Julianto Asis, menyampaikan kebingungannya mengenai alasan JPU enggan menyebutkan nama seperti Dato Tahir. Ia menegaskan bahwa nama Dato Tahir telah disebutkan dalam BAP oleh terdakwa, namun tidak diulang dalam replik yang dibacakan oleh JPU. Hal ini membuat pihaknya merasa bahwa tidak ada informasi substansial yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
Pertanyaan tersebut muncul karena absennya pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, seperti Direktur Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dan Dato Sri Tahir sebagai pemilik bank. Terdakwa telah merinci nama-nama yang terlibat dalam dugaan kasus penipuan tersebut, beserta bukti yang relevan, baik dalam BAP maupun persidangan. Pengacara Ted Sioeng menegaskan bahwa tujuan mereka hanyalah mencari kebenaran melalui proses hukum yang berjalan.
Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki wewenang untuk memerintahkan JPU dalam memanggil saksi-saksi yang dianggap penting dalam kasus ini. Ted Sioeng didakwa dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar. Terdakwa membantah semua tuduhan, termasuk terkait pinjaman awal Rp70 miliar yang disebut untuk pembelian vila di Cianjur, dengan alasan pinjaman sebenarnya untuk membeli apartemen dari Dato Sri Tahir. Tuntutan terhadap Ted Sioeng menjadi semakin kompleks dengan perbedaan pendapat dalam persidangan.