Penemuan Sabu 1,7 kg di Jakut: Wawasan Terbaru

by -6 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria berinisial S dan FR karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram serta narkoba lain yang akan diedarkan. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kasus ini terungkap setelah Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penangkapan di Jalan Swasembada Barat, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari tangan pelaku S, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja kering, dan pil ekstasi. Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku S mendapatkan barang haram dari pelaku FR. Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku FR dan menyita barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram di lokasi yang disebutkan pelaku. Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, menyatakan komitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk turut serta menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.