Perpanjangan Batas Akhir Pembelian Rumah Bebas PPN – Syarat dan Info Terbaru

by -4 Views

Pemerintah telah memperpanjang kebijakan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Keputusan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Langkah ini merupakan kelanjutan dari pemberian insentif PPN sebelumnya pada tahun 2023 dan 2024.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi. Dengan perpanjangan ini, penyerahan rumah dan rusun mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang untuk harga jual sampai Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, penyerahan dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan mendapat insentif PPN DTP 50% atas PPN terutang dengan ketentuan harga yang sama.

Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi, memberikan contoh bahwa PPN-nya akan ditanggung pemerintah saat membeli rumah seharga Rp2 miliar, namun jika harga rumah melebihi Rp2 miliar, PPN yang harus dibayarkan pembeli akan dihitung sesuai persentase yang ditetapkan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk rumah yang sudah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah dan sekaligus turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional terutama di sektor properti dan sektor pendukungnya.