Polisi Amankan 643 Gram Sabu Kalideres: Penemuan Menjanjikan

by -5 Views

Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 643 gram di wilayah Wadas, Kalideres, Jakarta Barat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (20) yang bekerja sebagai pengantar barang toko online. Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 11 paket sabu dengan total berat 643 gram beserta timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu.

Pelaku, MY, mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). MY juga mengakui sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.

MY dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Upaya penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.