Penangkapan 3 Remaja dalam Razia Cikini: Temuan Menjanjikan

by -7 Views

Polisi berhasil menangkap tiga remaja dan menyita empat bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tim patroli Polres dan Polsek secara rutin berpatroli di daerah rawan tawuran untuk memberikan rasa aman kepada warga. Para remaja yang diamankan, berinisial MMY (15), NAS (15), dan MAK (15), diidentifikasi sebagai tidak sekolah dan pelajar.

Selama penangkapan, petugas berhasil menemukan senjata tajam jenis celurit serta menangkap ketiga remaja yang berusaha membuang barang bukti. Ketiga pelaku kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, mencegah terlibat dalam aksi kriminal, termasuk tawuran yang dapat merusak masa depan. Disarankan agar orang tua mengawasi anak-anak, menghindari kegiatan malam, tawuran, serta penggunaan narkoba dan minuman keras. Memberikan kegiatan positif untuk masa depan anak-anak diharapkan dapat melindungi mereka dari lingkungan yang merugikan.