Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Sabtu (22/2) masih menarik untuk dibaca. Mulai dari Polisi yang berhasil mengungkap peredaran 643 gram sabu di Kalideres Jakbar hingga menangkap dua penganiaya di Kelapa Gading. Penangkapan pria berinisial MY (20) yang merupakan pengantar barang toko online di Kalideres, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. Di sisi lain, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria berinisial S dan FR yang memiliki 1,7 kilogram sabu dan narkotika lain yang akan diedarkan.
Kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Selain itu, Polsek Kelapa Gading mengamankan dua pria berinisial MP dan MB karena menganiaya seorang pria berinisial MR di lahan kosong di Kelapa Gading. Kasus lain yang sedang diusut adalah kematian seorang pria berinisial TA di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga mengingatkan masyarakat tentang beredarnya informasi nomor kontak palsu yang mengatasnamakan Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin. Hal ini penting untuk diwaspadai karena informasi tersebut dapat merugikan banyak pihak. Dengan demikian, keberhasilan Polisi dalam menangkap pelaku kriminal dan upaya pemerintah dalam memberikan peringatan kepada masyarakat menjadi sorotan utama dalam berita kriminal terkini.