Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 131 kasus penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya mendukung Program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuadi, menyatakan bahwa sejak peluncuran Program Astacita, polisi telah berhasil mengungkap 131 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 169 pelaku yang telah ditangkap. Dari jumlah tersebut, terdapat 160 pelaku pria dan sembilan wanita yang saat ini menjalani proses hukum. Mereka diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, dengan proses penyidikan masih terus berlanjut. Semua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dari 131 kasus yang berhasil diungkap, sebagian besar merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 111 kasus dengan total barang bukti seberat 3.433 gram. Selain itu, terdapat juga tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 545 butir, tiga kasus penyalahgunaan narkotika sintesis dengan barang bukti sebanyak 24,2 gram, dan 13 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 1,8 kilogram. Dengan berhasilnya pengungkapan kasus-kasus ini, Polres Metro Jakarta Utara telah menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman peredaran narkoba dan mengungkap total barang bukti senilai Rp7,06 miliar.
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti Program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Utara. Dengan upaya yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.