Polisi berhasil menangkap dua tersangka penjual kosmetik ilegal di Jakarta. Tersangka berinisial MS (35) dan R (37) ditemukan menjual kosmetik tanpa izin edar dengan omzet miliaran rupiah di daerah Bangka, Jakarta Selatan. Keberhasilan ini bermula dari laporan seorang pembeli yang curiga karena kosmetik yang dibelinya tidak memiliki informasi lengkap seperti petunjuk bahasa, label BBPOM, dan kandungan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kosmetik tersebut dikirimkan melalui JNE dari Bekasi, Jawa Barat.
Para tersangka membeli bahan baku kosmetik secara daring di daerah Asemka, Jakarta Barat. Mereka memproduksi krim siang, krim malam, serum, dan toner dalam jumlah besar. Setelah proses pengemasan ulang, kosmetik ini dijual dengan harga murah. Dalam kurun waktu 1,5 tahun, tersangka berhasil menghasilkan omzet mencapai miliaran rupiah. Namun, kegiatan ilegal ini melanggar hukum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya ketelitian dalam memilih kosmetik untuk kesehatan dan keamanan konsumen. Pelaporan dari masyarakat menjadi salah satu upaya untuk memberantas praktik ilegal seperti ini. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir. Kehadiran BPOM sebagai lembaga pengawas juga sangat penting dalam menjamin keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran. Semua pihak perlu bersinergi untuk melindungi konsumen dan mencegah peredaran kosmetik ilegal di masyarakat.