Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan 2 ahli, penyidik dan Jampidsus Kejagung menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan identitas ketujuh tersangka, antara lain Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimisasi PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Beneficiary Owner PT Navigation Khatulistiwa, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak. Menurut Qohar, ketujuh tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup terkait pengkondisian produksi kilang yang menyebabkan impor minyak bumi. Kerugian keuangan akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 197 triliun dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, dan kerugian karena subsidi. Saat ini, ahli keuangan sedang melakukan penghitungan untuk menentukan kerugian negara secara akurat. Kejagung juga telah memastikan bahwa penahanan ketujuh tersangka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Tata Kelola Minyak: 7 Tersangka Ditahan Kejagung!
