Polisi berhasil menangkap seorang petugas keamanan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur bernama ZPH (7) di dalam lift. Tersangka, seorang satpam di Rusunawa tersebut, yang diketahui bernama BF alias A (35), melakukan aksi pelecehan tersebut ketika korban sedang menggunakan lift menuju lantai 22 Rusunawa Cakung. Aksi pelecehan dilakukan ketika keduanya berada di dalam lift, di mana tersangka meraba dan menciumi korban sambil menyatakan bahwa “kamu cantik”. Korban kemudian berhasil melarikan diri saat lift mencapai lantai 22, dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Rekaman CCTV dari kejadian tersebut menjadi bukti yang memperkuat laporan korban kepada Polres Metro Jakarta Timur. Setelah menerima laporan, polisi segera menangkap tersangka dan barang bukti seperti rekaman CCTV dan pakaian korban disita. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat menghadapkan tersangka pada hukuman kurungan selama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Kapolres Metro Jakarta Timur juga mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap predator anak yang mungkin merupakan orang terdekat di lingkungan sekitar, guna mencegah terulangnya kasus-kasus pelecehan anak seperti ini.
Pelecehan Anak di Lift Rusunawa Cakung: Penemuan Terbaru
