Pembegal payudara di Jakarta Selatan telah beraksi sebanyak tiga kali sejak tahun 2024. Pelaku yang berinisial BS (30) berhasil ditangkap di rumah kontrakan pada tanggal 24 Februari. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam menjelaskan bahwa aksi pelaku terjadi pada tanggal 1 Desember 2024, 4 Desember 2024, dan 20 Februari di beberapa lokasi berbeda.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah penyisiran melalui CCTV dan menggunakan metode ‘scientific crime investigation’. Motif pelaku adalah ingin melampiaskan nafsu sebagai seorang laki-laki dengan menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki secara spontan. Petugas juga melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah pelaku memiliki kelainan.
BS telah menjadikan tiga wanita sebagai korban yang saat ini mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kejadian ini menunjukkan bahwa tindakan begal payudara merupakan sebuah penyimpangan yang harus ditindaklanjuti secara tegas oleh hukum.