Pengungkapan 161,6 Gram Sabu di Tangerang Selatan: Penemuan Menjanjikan

by -5 Views

Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan. Dua tersangka, GAS dan DS, ditangkap di sebuah rumah kontrakan dengan bukti sabu seberat tersebut. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan kontrakan atau kosan sebagai tempat untuk mengedarkan narkoba.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah paket sabu dengan berat bervariasi, timbangan digital, dan alat komunikasi. Barang yang disita senilai sekitar Rp323,2 juta dan memiliki potensi untuk menyelamatkan 808 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun. Aksi polisi ini merupakan bagian dari upaya untuk memotong mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Source link