Lapor SPT Pribadi Tanpa Coretax 2025: Tips Terbaru

by -5 Views

Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Sedangkan untuk wajib pajak badan, pelaporan dilakukan hingga 30 April 2025. Namun, perlu diingat bahwa pelaporan SPT untuk masa pajak 2024 oleh wajib pajak orang pribadi masih menggunakan DJP Online dan bukan sistem Coretax. Sehingga, wajib pajak harus mengakses layanan DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ untuk mengirimkan SPT tahunan mereka.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, keputusan ini diambil untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024. Pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 masih dilakukan melalui sistem lama DJP Online. Wajib pajak dapat menggunakan fitur e-Form atau e-Filling untuk mengirimkan SPT mereka.

Penting untuk diingat bahwa wajib pajak perlu memiliki electronic filing identification number (EFIN) sebelum melakukan pelaporan. EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak untuk digunakan saat transaksi elektronik dengan DJP. Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, mereka dapat meminta EFIN secara online dengan mengirim permohonan ke kantor pajak terdekat.

Untuk melaporkan SPT tahunan secara online, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah sederhana. Mereka dapat masuk ke laman resmi DJP Online, login dengan NIK/NPWP dan password, dan memilih e-filing serta membuat SPT. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi formulir yang sesuai dengan penghasilan mereka, mengisi data yang dibutuhkan, memasukkan kode verifikasi, dan mengirimkan SPT. Dengan demikian, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan mudah dan efisien.

Source link