Seorang pria berinisial RA (28) telah ditangkap oleh polisi karena diduga merampas sejumlah telepon seluler di toko Jalan Surya Wijaya, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku tersebut membawa sebilah pisau saat melancarkan aksinya dan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Kejadian ini terjadi pada Minggu (16/2) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam perampasan tersebut, RA berhasil mengambil lima unit ponsel berbagai merek di depan penjaga toko dengan cukup berani. Setelah merampas ponsel pertama, pelaku memutus kabel alarm dan mengambil ponsel lainnya dengan tetap tenang meskipun alarm berbunyi. Namun, saat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor, RA terpaksa berhenti setelah penjaga toko berhasil mengambil kunci sepeda motor tersebut.
Akibatnya, penjaga toko langsung berteriak dan warga sekitar pun ikut mengejar pelaku. Meskipun RA sempat menakut-nakuti korban dan warga dengan pisau, akhirnya ia berhasil ditangkap dan diamuk oleh massa. Motif dari perampasan ini diduga dilakukan untuk memiliki barang-barang milik orang lain yang kemudian dijual untuk keperluan pribadi. Kerugian materi akibat perampasan ini mencapai sekitar Rp58 juta.
Penangkapan terduga perampas ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan Kapolres Twedi Aditya Bennyhadi menyatakan bahwa pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan perbuatannya. Ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal seperti ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.