Putusan MK pilkada 2024: 24 daerah PSU penting

by -7 Views

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengambil langkah tindaklanjut terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus memperbaiki surat keputusan KPU. Bawaslu diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi selama proses PSU di daerah yang terkena dampak. Keputusan ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu agar memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Sejumlah daerah yang harus melakukan PSU antara lain Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara. Keputusan ini juga mengingatkan para penyelenggara pemilu untuk melaksanakan tugas dengan adil dan transparan serta mematuhi hukum yang berlaku.

Source link