Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Keduanya adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Penetapan ini dilakukan setelah kedua pihak sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa setelah penyidikan berlangsung, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka baru ini. Proses penyidikan terus berkembang dengan ditemukannya fakta dan alat bukti baru oleh penyidik. Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan dan kedua tersangka dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
Sebelumnya, pada tanggal 24 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus yang sama setelah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua ahli. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti cukup berupa penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik. Tim Penyidik menetapkan 7 tersangka, termasuk RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, dan GRJ, yang semuanya ditahan selama 20 hari ke depan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis.
Sehingga, hingga saat ini, total terdapat 9 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta KKKS selama periode 2018-2023. Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan terwujud.