Pelaku Terduga Tersangka Datang ke Rumah Korban: Polisi Investigasi

by -7 Views

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa pelaku berinisial ZA (35) datang ke rumah korban setelah mengecor jasad pria pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku tersebut datang ke rumah korban dengan dalih memperbaiki tower dan membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Setelah melakukan aksi pembunuhan dan mengecor jasad korban, pelaku pergi ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah sebelum kembali ke Jakarta dan menginap di rumah teman di Kota Tua, Jakarta Barat. Pelaku juga kembali ke tempat kejadian perkara untuk membersihkan bangunan sebelum akhirnya pergi ke rumah korban di Cipete untuk membuka pintu bagi teknisi tower. Pelaku bahkan tidur di rumah korban sebelum berhasil diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur. Motif pembunuhan tersebut diduga karena sakit hati setelah pelaku ditampar oleh korban saat keduanya beradu argumen terkait bahan bangunan yang hilang dan gaji yang belum dibayar. Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara, menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly.

Source link