Di Pasar Kebayoran Lama, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penjualan ayam gelonggongan yang merugikan masyarakat. Pelaku berinisial SY diketahui mampu menghasilkan omzet hingga 10 juta per hari dengan menjual 100 hingga 200 ekor ayam potong setiap harinya. Selain motif mencari keuntungan, pelaku juga melakukan tindakan curang dengan menyuntikkan air pada ayam potong agar beratnya terlihat lebih banyak dari seharusnya. Dalam pengakuan pelaku, bisnis tersebut sudah dijalankan sejak tahun 2021 dan ia belajar cara menyuntikkan ayam dari teman-temannya. Polisi berhasil menangkap pelaku S pada operasi satgas pangan menjelang Ramadhan 1446 Hijriah, dengan membawa barang bukti berupa ayam potong yang disuntik, alat kompresor, galon, dan selang yang dimodifikasi. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Omzet Penjualan Ayam Gelonggongan di Jaksel Capai Rp10 Juta/Hari: Tips Sukses
