Di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kepolisian telah memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua pria terhadap seorang korban. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melengkapi berkas penyidikan untuk kasus penganiayaan ini. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa kedua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Seto menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk proses penyidikan dan telah mengirimkan permintaan perpanjangan penahanan ke jaksa penuntut umum. Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan juga telah dikirimkan kepada korban sebagai bentuk transparansi dalam proses penyidikan. Unit Reskrim Kelapa Gading sebelumnya telah menangkap dua pelaku karena menganiaya korban di lahan kosong di Jakarta Utara.
Aksi penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan oleh pelaku dalam aksi penganiayaan. Kejadian ini bermula ketika seorang ipar korban yang menderita asma terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban.
Korban bersama dua temannya mendatangi lokasi tersebut dan diserang oleh dua orang yang menggunakan berbagai alat untuk melukai korban. Setelah kejadian, korban dan kawan-kawannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Dua pelaku yang mengaku melakukan penganiayaan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Semua proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban.