Harta Muhammad Haniv: Eks Kakanwil DJP Jakarta Tersangka Gratifikasi

by -3 Views

Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi pada Selasa (25/2/2025). Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta terkait fashion show anaknya, Feby Paramita. Total gratifikasi yang terkait dengan Haniv mencapai Rp21,5 miliar, berasal dari dana sponsorship acara, transaksi valuta asing, dan simpanan dalam bentuk deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Haniv, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada tahun 2016, diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya. Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, menimbulkan pertanyaan tentang kekayaan Haniv. Laporan kekayaan terakhir yang disampaikan Haniv pada Februari 2022 menunjukkan total aset mencapai Rp19,98 miliar saat itu.

Rincian kekayaan Haniv berdasarkan LHKPN mencakup aset tanah dan bangunan di berbagai daerah seperti Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor, dengan nilai terbesar terdapat di Jakarta Selatan. Selain properti, Haniv juga memiliki beberapa kendaraan mewah seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz, serta harta bergerak lainnya senilai Rp721 juta dan dana tunai lebih dari Rp2,3 miliar. Dengan total harta kekayaan Rp19.989.523.000 dalam laporan tahun 2021, Haniv tidak memiliki utang dan seluruh nilai tersebut merupakan aset bersihnya.

Source link