Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Aset: Robot Trading Fahrenheit

by -4 Views

Seorang kuasa hukum berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan aset korban dalam kasus “Robot Trading Fahrenheit” bersama dengan terdakwa HS. Pada awalnya, OS hanya diperiksa sebagai saksi, namun setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Kejati DKI Jakarta, ia akhirnya dijadikan tersangka. Kasus ini berkaitan dengan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ yang juga ditangkap atas dugaan penggelapan dana. Patris Yusrian Jaya, Kepala Kejati DKI, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” sebesar Rp61,4 miliar dilaksanakan pada 23 Desember 2023. Selain AZ, kuasa hukum berinisial BG juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka BG sedang menjalani pemeriksaan dan tersangka AZ telah ditahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa AZ dan kuasa hukum BG telah dijelaskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, namun juga mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Seperti kasus ini, penegakan hukum yang tegas dan adil harus diutamakan untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan keadilan bagi korban.

Source link