Skandal Mantan JPU Kejari Jakbar: Aset Korban Robot Trading Fahrenheit

by -5 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” dengan terdakwa HS. Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai saat eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. Uang tersebut seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum BG dan OS. Namun, kedua kuasa hukum ini diduga bersama-sama mengatur rencana untuk menipu JPU AZ agar menggelapkan sebagian dana. Mereka berhasil membuat AZ menerima sebagian uang senilai Rp11,5 miliar, dan sisanya dibagikan kepada kuasa hukum korban.

Patris menjelaskan bahwa saat pengembalian aset, terungkap bahwa jumlah yang dikembalikan oleh kedua kuasa hukum dan JPU AZ hanya sebesar Rp38,2 miliar. Sementara sisanya senilai Rp23,2 miliar dibagikan ke JPU AZ dan kuasa hukum korban. Penyidik Kejati DKI telah menetapkan AZ sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak pada 24 Februari 2025. Selain AZ, kuasa hukum BG yang menjadi tersangka juga menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI pada tanggal yang sama.

Kejati DKI telah memblokir rekening, menyita aset rumah, dan uang yang dititipkan kepada istri tersangka dalam kasus ini. Kuasa hukum BG diduga telah memberikan bukti yang cukup sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka, sementara kuasa hukum OS masih status saksi karena belum memenuhi panggilan. Kejati DKI juga menetapkan Pasal yang disangkakan terhadap AZ dan BG sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, AZ ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Source link