Polsek Pesanggrahan telah melakukan kunjungan untuk memeriksa korban yang terkena dampak dari kejadian eksibisionis yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (39). Polisi mengungkapkan bahwa pelaku sengaja mengecat ulang sepeda motor yang digunakan dalam aksinya dengan cat semprot berwarna hitam untuk mengelabui pihak kepolisian. Menyusul viralnya kejadian tersebut, motor dan helm yang digunakan pelaku telah dicat ulang sehingga sulit dikenali.
Menurut Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, MS ditangkap pada Senin dini hari di salah satu bengkel di Bogor. Polisi mulai mencurigai pelaku ketika melihat rekaman CCTV bahwa sepeda motor yang digunakan memiliki warna abu-abu. Pelaku kemudian mengikuti seorang korban berusia 10 tahun sebelum melakukan aksinya.
Setelah kejadian, korban mengalami trauma dan Polsek Pesanggrahan segera memberikan dukungan dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Sementara itu, pelaku MS mengaku menderita penyakit sifilis dan hanya melakukan aksinya sekali, namun polisi masih menyelidiki klaim tersebut.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal tertentu dalam KUHP dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Sebelumnya, beredar rekaman CCTV di media sosial yang menunjukkan seorang pria mengikuti seorang anak SD pulang sekolah menggunakan sepeda motor. Rekaman tersebut menunjukkan pria tersebut mengenakan jaket abu-abu dan menggunakan sepeda motor dengan pelat nomor B 3916 KBZ.